Perairan Natuna, Karimun dan Bengkalis terlarang untuk kapal bobot mati di bawah 100 ton
TEGAL, KOMPAS – Syahbandar di sejumlah pelabuhan penyeberangan memperketat dan menunda surat persetujuan berlayar terkait ancaman badai dan gelombang tinggi di laut. Syahbandar Tanjung Pinang bahkan melarang pelayaran ke Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau.
Syahbandar Pelabuhan Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, juga menangguhkan untuk mengeluarkan surat persetujuan berlayar. Langkah serupa dijumpai di penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Bira, Bulukumba, ke Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Tinggi gelombang di perairan tersebut 3,5-4 meter.
Syahbandar Tanjung Pinang Rahmatullah mengatakan, sejak pekan lalu BMKG memperingatkan ombak tinggi salah satu perairan terluar Indonesia itu. Peringatan BMKG diikuti penundaan izin berlayar oleh Syahbandar.
“Kapal di bawah bobot mati 100 ton belum bisa diizinkan ke NAtuna dan Anambas. Kami belum tahu sampai kapan penundaan diberlakukan,” ujarnya.
Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Natuna Said Lukman mengatakan, larangan berlayar sudah berlaku sejak kemarin. Sebagian besar kapal saat ini sandar di pesisir Natuna. “Kapal (berlambung) kayu dan serat kaca dilarang berlayar. Kami dapat pemberitahuan itu dari Syahbandar,” ujarnya.
Tautan dan berita selengkapnya:
Media cetak Harian Kompas – Rabu, 16 Januari 2013
Foto: