JAKARTA-Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mendesak Kementerian perhubungan menerbitkan izin usaha forwarder pengurusan jasa transportasi, depo dan pergudangan melalui satu pintu agar lebih tertib sehingga iklim usaha jadi lebih kondusif.
Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan hingga saat ini Kementerian Perdagangan masih terus menerbitkan izin usaha perdagangan meskipun kegiatannya yang dilakukan adalah untuk kegiatan forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia mengatakan izin usaha yang diterbitkan Kemendag itu adalah untuk usaha forwarder yang menangani barang impor berstatus less than container load (LCL) dan layanan pergudangan.
“Kondisi ini menyebabkan tarif layanan LCL cargo di Pelabuhan Priok tidak bisa dikendalikan oleh Otoritas Pelabuhan setempat karena izin usaha tersebut diterbitkan oleh instansi lain,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/12).
Dengan tumpang tindihnya pemberian perizinan usaha di sektor transportasi tersebut, tuturnya, hal ini mengakibatkan tidak terkontrolnya tarif pelayanan jasa transportasi dari dan ke pelabuhan. Padahal, sudah ada pedoman tarif yang disepakati asosiasi pelaku usaha di Pelabuhan Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 4 Desember 2014