JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai kuartal IV 2016, kewajiban mengimpor sapi indukan mulai diberlakukan. Pengusaha penggemukan (feedlot) yang mengimpor sapi bakalan harus juga mengimpor sapi indukan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, porsi sapi indukannya sebanyak 20 persen dari jumlah sapi bakalan yang diimpor. Artinya, setiap mengimpor 10 sapi bakalan, maka penggemukan wajib mengimpor dua sapi indukan.
“Tidak ada Permen (Peraturan Menteri) untuk regulasi ini, yang ada adalah komitmen (perjanjian dengan) pengusaha. Kalau mereka lalai, pemerintah sita sapinya. Itu namanya self-regulation. Sekarang pemerintah harus bicara dengan bahasa pengusaha,” kata Enggartiasto di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Pada tahap awal, Kementerian Perdagangan telah mendapatkan komitmen dari tiga pengusaha, dua diantaranya yakni Great Giant Livestock, dan Santori Agrindo.
Adapun izin impor sapi bakalan yang dikeluarkan sebanyak 300.000 ekor, yang akan masuk dari Oktober 2016 hingga 2018. Dengan komitmen tersebut, maka penggemukan akan mengimpor sapi indukan sebanyak 60.000 ekor.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi