JAKARTA – Rencana penaikan tarif 14 jalan tol yang berlaku efektif mulai 5 Oktober mendatang, kemungkinan mundur karena draf Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum terkait dengan hal itu masih berada di Badan Pengatur Jalan Tol.
Kabid Pengawasan Pemantauan Sekretariat BPJT Abram Elsajaya Barus mengatakan draf SK tersebut saat ini masih diproses.
Terkait dengan itu, Abram menyampaikan hal tersebut tidak masalah. Menurutnya, Menteri PU berhak menentukan kapan dirinya siap menandatangani SK.
Sumber dan berita selengkapnya: Bisnis Indonesia, 1 Oktober 2013