×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 16 September 2014 / Published in Berita

Jalan Tol: Perlu Tegas soal Pembebasan Lahan

JAKARTA,KOMPAS – Pemerintah baru yang akan dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla harus mencermati penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Sebab, penerapan UU ini tidak akan berhasil jika tidak diimbangi dengan birokrasi yang berani, lembaga yang kuat, dan sosialisasi kepada warga mengenai pembebasan lahan.

“Jika ketiga hal ini tidak dilakukan dengan baik, cerita lama soal pembebasan lahan akan terus terulang. Akibatnya, akan berdampak terhadap molornya pembangunan hingga waktu yang sangat lama,” kata Ketua Asosiasi Tol Indonesia Fatur Rochman, Senin (15/9), di Jakarta.

Ada tiga hal yang penting dalam UU No. 2/2012, yakni dilakukan konsultasi publik, tahapan waktu yang pasti, dan tanah dikuasai negara untuk kepentingan pembangunan.

Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 16 September 2014

Komentar

comments

Tagged under: INFRASTRUKTUR, jalan tol, LOGISTIK, Supply Chain Indonesia

What you can read next

Layanan Tanjung Priok: Otoritas Pelabuhan Patok YOR Maksimal 65%
Perikanan: Nelayan Eks Cantrang Diberi Insentif Modal
Maksimalkan Program Direct Call, Hilirisasi Harga Mati

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat