Sebanyak 10 jalan Provinsi Banten yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan diatur jam operasionalnya mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, pengaturan tersebut membutuhkan revisi Perwal 3 Tahun 2012 yang sudah masuk di bagian hukum, Sekda Tangsel.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Purnama Wijaya menyampaikan, pemberlakuan 10 jalan Provinsi tersebut adalah hasil kesepakatan rapat. Namun, yang tidak bisa kita atur adalah jalan nasional, dari mulai perbatasan Pasar Jumat sampai ke Bogor.
“Jalan provinsi yang ada di Kota Tangsel salah satunya Jalan Raya Serpong WR Supratman, Jalan Siliwangi kita akan atur. Pada jam tertentu ketika sudah diberlakukan maka, kendaraan truk besar tidak boleh melintas, kecuali pada malam hingga pagi hari. Upaya ini ditempuh karena banyak keluhan masyarakat serta mengurangi insiden kecelakaan akibat aktivitas truk besar,” ungkapnya, Rabu (23/10/2019).
Menurutnya, jalan nasional tidak bisa karena bertentangan dengan perundang-undangan. Untuk jalan kota sudah otomatis.
“Jalan tersebut yakni, Jalan Serpong Parung, Jalan Aria Putra Ciputat, Jalan Raya Jombang, Jalan Oto Iskandar Ciputat, Jalan H Usman Ciputat, Jalan Raya Pajajaran Ciputat, Jalan Surya Kencana Simpang Tiga dr Setia Budi dan Jalan Cabe Raya Cirendeu Pamulang, serta Jalan Serpong Raya,” bebernya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kabartangsel.com/jam-operasional-angkutan-barang-di-tangsel-akan-diatur-mulai-pukul-22-00-05-00-wib/
Salam,
Divisi Informasi