JAKARTA-Kementerian Perhubungan segera menyetop pemberian izin terminal umum hasil penaikan status terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri di Indonesia.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono mengatakan perizinan pengusaha jasa terminal khusus atau terminal untuk kepentingan umum tidak akan diberikan untuk sementara waktu.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa menyatakan wacana moratorium perizinan Tersus dan TUKS menjadi terminal umum merupakan langkah kontraproduktif.
“Kenapa harus takut ada persaingan. Persaingan itu akan menimbulkan kompetisi terhadap pelayanan dan harga. Kompetisi itu akan menimbulkan pengembangan yang positif,” ujarnya.
Selama ini, dia menegaskan mekanisme dalam jasa kepelabuhanan bergantung kepada pasar. Dia menegaskan ABUPI selalu mendorong tidak ada praktik monopoli di sektor pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 1 Desember 2016.
Salam,
Divisi Informasi