×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Wednesday, 03 December 2014 / Published in Berita

Jasa Logistik Ilegal: Pendapatan Pebisnis Tersapu

JAKARTA-Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Pos dan Logistik Indonesia atau Asperindo menyatakan maraknya jasa logistik yang tak berbadan hukum mengakibatkan pendapatan operator jasa logistik legal tersapu 30% pada tahun ini.

Wakil Ketua Umum Asperindo Budi Paryanto mengatakan perusahaan jasa logistik ilegal sangat marak di Indonesia dan berhasil mencuri pangsa pasar sebanyak 60%. “Akibatnya, pendapatan jasa pengiriman dan logistik yang resmi berkurang sampai 30% per tahun,” tuturnya, Selasa(2/12).

Menurutnya, selisih tarif antara jasa pengiriman serta logistik ilegal dan legal mencapai 25%. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan jasa logistik legal yang sangat sulit mencapai target.

 

DISESALKAN

Pada sisi lain, Budi menyesalkan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai pemecahan izin jasa pengiriman. Dalam bleid tersebut, izin usaha pengiriman akan dibagi berdasarkan kategori jasa logistik seperti surat, paket dan logistik yang berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten.

Akibat pemecahan izin tersebut, katanya, setiap perusahaan yang memiliki cabang di daerah harus memiliki izin yang sama seperti izin di kantor pusat. jika tidak, mereka dianggap melanggar hukum.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 Desember 2014

 

Komentar

comments

Tagged under: distribusi, Jasa Logistik Ilegal, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pelabuhan Padangbai, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Depo Kontainer Baru Segera Dibangun
Kadin Pacu Industri Perikanan Nasional Optimalkan Ekspor di 2020
Pemerintah Percepat Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat