Surabaya (beritajatim.com) – Jasa logistik akan segera menghadapi persyaratan baru pada tahun 2024 terkait sertifikasi halal. Kebutuhan sertifikasi halal dipicu oleh kepatuhan terhadap peraturan serta permintaan konsumen yang semakin tinggi.
Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr Muslich, mengungkapkan pentingnya sertifikasi halal dalam webinar bertema “Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi” yang diselenggarakan LPPOM MUI pada Kamis (3 /8/2023) lalu.
“Di dunia yang mewajibkan sertifikasi halal untuk scope yang luas adalah Indonesia. Sementara negara lain, sertifikasi halal diwajibkan hanya jika sebuah produk ingin diklaim halal,” ujar Muslich yang dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (10/8/2023).
Muslich mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal.
Selanjutnya, UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH, lebih jelas dalam mendefinisikan produk sebagai barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, bahan kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang-barang yang digunakan oleh masyarakat.
“Jelas disebutkan bahwa jasa termasuk dalam scope yang wajib sertifikasi halal,” imbuh Muslich.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi