×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Thursday, 28 August 2014 / Published in Berita

Jasa Penanganan Kargo: Pengusaha Tolak Penaikan Tarif

JAKARTA-Kalangan pengusaha keberatan dengan rencana kenaikan tarif jasa penanganan kargo dan pos di Gudang 530 dan 530 Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Jasa Angkasa Semesta Tbk.

Tidak hanya itu, mereka juga menolak pemberlakuan cargo service charge kepada PT Angkasa Pura II.

Berdasarkan Surat Edaran PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) Tbk. Tertanggal 11 Agustus 2014 yang ditandatangani Wakil Presiden Direktur PT JAS Tbk. Nazir Othman, menyebutkan tarif baru tersebut bakal berlaku mulai 1 September 2014.

 

Tarif Rush Handling

Adapun, penghitungan tarif jasa penanganan kargo rush handling yakni pada masa I selama 1×24 jam dikenakan tarif jasa penanganan sebesar 100% dari tarif dasar kargo impor.

Pada masa II, yaitu hari kedua sampai hari ke-10 tarif jasanya per hari 100% dari tarif dasar impor. Sementara itu, pada masa III yaitu penghitungan dari hari ke-11 dan seterusnya dihitung per harinya 150% dari tarif impor.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 28 Agustus 2014

 

Komentar

comments

Tagged under: Bandara Soekarno-Hatta, distribusi, kargo, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Disubsidi Pemerintah, Pengiriman Barang Via Kapal Pelni Hemat 70%
Mengoptimalkan Eksistensi Dua Pelabuhan di Sorong Guna Menyokong Kawasan Ekonomi Khusus
Menteri Jonan: Pelindo II Tak Boleh Cari Untung Saja

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat