Ketua Kompartemen Domestik Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo) Jabar Wayan Wardhana mengatakan pihaknya memiliki legalitas izin operasional.
“Sedangkan di luar anggota kami, diperkirakan ada 300 perusahaan serupa, tapi tidak semua memiliki izin. Kami merasa dirugikan dan meminta segera ditindak,” katanya kepada Bisnis Rabu (20/2).
Menurutnya, pembiaran terhadap perusahaan bodong itu bisa membuat aturan tentang persyaratan perusahaan jasa pengiriman dilanggar perusahaan ilegal itu.
Saat ini, dia mengungkapkan setiap orang bisa dengan mudah menjalankan bisnis jasa pengiriman paket dan logistik di Jabar. Akan tetapi, lanjutnya, kemudahan yang diberikan pemerintah justru disalahgunakan.
“Setidaknya ada 10 pemain besar jasa pengiriman di Indonesia. Semuanya sudah pasti legal. Kami ingin membangun usaha ini secara sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia edisi cetak Kamis, 21 Februari 2013