JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, truk akan dilarang masuk ke jalan tol dan non-tol, baik pada saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022.
“Iya itu ada (pembatasan truk). Makanya, sekarang truk lagi top-topnya ini karena dia ingin menghindari aturan nanti,” ujar Basuki kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Namun, Basuki lupa kapan tepatnya waktu pembatasan truk di jalan tol dan non-tol pada momentum tersebut.
Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.
SE tersebut mengatur soal pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kompas.com/properti/read/2022/04/20/163000421/jelang-arus-mudik-dan-balik-lebaran-truk-dilarang-masuk-tol-dan-non-tol.
Salam,
Divisi Informasi