JAKARTA – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok meminta pengelola terminal kontainer dan instansi terkait menjaga batas toleransi penggunaan lapangan penumpukan peti kemas atau yard occupancy ratio agar tidak melebihi batas maksimal 65%.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan batas maksimal yard occupancy ratio (YOR) 65% di lapangan terminal peti kemas ekspor impor di Tanjung Priok untuk menjaga kelancaran arus barang dari dan menuju pelabuhan.
Menurutnya, pihaknya sudah mengordinasikan YOR itu kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pihak Bea Cukai Priok akan kembali mengizinkan kegiatan relokasi barang dengan catatan pengawasan ketat, dan saya sudah bicara dengan Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok mengenai hal ini,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/6).
Sebelumnya, KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyetop izin relokasi barang impor berstatus full container load (FCL) pascahilangnya satu kontainer impor berstatus less than container load (LCL) saat relokasi atau overbrengen dari Terminal Peti Kemas (TPK) Koja ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Agung Raya, pertengahan bulan lalu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 10 Juni 2015