KONTAN.CO.ID – Jakarta, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) akan tetap menerapkan pembayaran jasa bongkar muat berdasarkan jumlah box container sebagaimana yang sekarang dilakukan. Sistem ini dinilai efektif untuk meningkatkan kinerja JICT dan mendorong profesionalisme para pekerja di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan mengatakan, manajemen JICT memiliki komitmen yang sama dengan para pekerja yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok untuk meningkatkan produktivitas bongkar muat di Terminal JICT.
“JICT tidak pernah mengabaikan kepentingan pekerja dan mitra kerja di pelabuhan. Sebagai operator pelabuhan terbesar di Indonesia JICT telah menetapkan standar layanan terbaik agar produktivitas terus meningkat, sehingga mitra kerja seperti Koperasi TKBM mendapatkan manfaat yang optimal,” kata Riza dalam keterangan resminya, Kamis (1/3).
Riza menjelaskan, JICT telah memberikan kompensasi kepada Koperasi TKBM Tanjung Priok sebesar Rp 218 juta di bulan Agustus 2017 sebagai kompensasi adanya mogok kerja selama 5 hari di JICT.
Manajemen juga akan membayarkan kompensasi sebesar Rp 300 juta kepada Koperasi TKBM Tanjung Priok jika ada jaminan dari Koperasi TKBM Tanjung Priok bahwa tidak ada lagi pengajuan klaim sampai kontrak dengan JICT berakhir. “Kompensasi ini dapat langsung diberikan kepada pekerja dari Koperasi TKBM Tanjung Priok,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi