Bisnis.com, JAKARTA – JNE masih mengkaji dampak dari aturan larangan penjualan barang impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta di e-commerce yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Marketing Group Head JNE Eri Palgunadi menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan dampak yang terjadi dari adanya kebijakan tersebut terhadap kinerja perseroan.
“Sampai saat ini, kami tidak bisa memastikan terkait dampak yang terjadi terkait kebijakan tersebut terhadap perusahaan kami,” kata Edi kepada Bisnis, dikutip Senin (7/8/2023).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Edi, JNE hanya memberikan dukungan pengiriman untuk mengantarkan paket dari penjual ke pembeli melalui berbagai saluran penjualan sehingga pihaknya tidak dapat mengetahui besaran volume pengiriman dan transaksi yang bisa dihasilkan jika kebijakan tersebut diberlakukan.
JNE menyatakan selalu mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada UMKM yang sejalan dengan sejumlah program yang telah dilaksanakan oleh perusahaan logistik dan ekspedisi barang ini.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20230807/98/1682318/jne-masih-kaji-dampak-larangan-impor-barang-di-bawah-rp15-juta
Salam,
Divisi Informasi