JAKARTA, KOMPAS.com – Tingginya disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru.
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah 3TP. Perpres yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 tersebut dikeluarkan untuk mengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal dalam menurunkan disparitas harga barang di sejumlah daerah.
“Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan,” demikian bunyi pertimbangan Perpres yang dapat diakses di JDIH Sekretariat Kabinet.
Dalam Perpres ini, secara tegas Jokowi meminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk Gugus Tugas yang beranggotakan kementerian dan lembaga terkait.
Gugus Tugas dibentuk oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2021/04/27/212719626/jokowi-terbitkan-perpres-minta-luhut-bentuk-tim-urus-disparitas-harga?page=all
Salam,
Divisi Informasi