Bisnis.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia apresiasi langkah Kementerian perhubungan keluarkan peraturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 di beberapa ruas jalur tol.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan kebijakan tersebut melegakan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan truk (Aptrindo) dan assosiasi logistik lainnya yang tergabung di Kadin.
”Kita (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun baru dan Lebaran,” kata Carmelita di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Pembatasan operasional tersebut, dia menambahkan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelangsungan pergerakan ekonomi, walau dalam kondisi khusus.
Keputusan pembatasan operasional itu, paparnya, setelah Kemenhub mendapatkan masukan dari Kadin dan asosiasi logistik lain yang tergabung di Kadin.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20161207/98/609626/kadin-apresiasi-aturan-pembatasan-operasional-angkutan-barang
Salam,
Divisi Informasi