Bisnis.com, JAKARTA – Kadin mengimbau pemilik truk agar mulai beroperasi pada H+7 lebaran.
Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni (H+3) mendatang.
Namun, melihat masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman, dirinya menghimbau agar para pemilik truk mau beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ketempat asalnya.
“Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4 maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halamannya menuju Jakarta dan hal ini diprediksi akan menimbulkan kemacetan di beberapa simpul-simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik,” katanya dalam siaran persnya.
Carmelita menambahkan untuk membantu kelancaran saat arus balik mendatang dirinya menghimbau dan sangat mengharapkan para pemilik truk berserta organisasi yang menaunginya seperti Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) dan Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) mau beroperasi kembali pada H+7 atau pada 3 Juli mendatang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi