JAKARTA – Pelaku usaha keberatan adanya biaya tambagan penggunaan alat mekanis untuk keegiatan bongkar muat barang scurah dan breakbulk di seluruh dermaga konvemsional dan multi Terminal Indonesian di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Komite Tetap Kadin DKI Jakarta bidang kepabeanan dan Perdagangann Ekspor Impor Widijanto mengatakan kewajiban menggunakan alat bongkar muat baru jenis gantry lufting crane (GLC) di Pelabuhan Tanjung Priok menyebabkan pemilik barang menanggung tambahan biaya mekanis Rp17.000 per ton di tambah PPn 10%.
Jadi jika menggunakan alat tersebut ada tambahan biaya bongkar muat berasal darui mekanis mencapai Rp18.400 per ton,” katanya Sabtu (22/9).
Menurutnya, penetapan biaya tambahan alat mekanis itu juga belum pernah dialokasikan kepada seluruh asosiasi pengguna jasa di pelabuhan.
Padahal, lanjutnya, biaya penanganan bongkar muat barang jenis curah cair, curah kering maupun brealbulk telah diatur melalui kesep[akatan asosiasi penyedia dan penggunan jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber berita dan berita selengkapnya dapat dilihat di:
Media cetak Harian Bisnis Indonesia – Senin, 24 September 2012