VIVA – Guna meningkatkan efisiensi logistik di kawasan industri, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI). Perusahaan yang bergerak di bidang elektronik ini resmi menjadi PLB sejak tanggal 22 Februari 2024.
Presiden Direktur PT Kaga Electronics Indonesia, Makoto Sugaya, menyambut baik keputusan pemberian izin PLB tersebut. Ia mengatakan izin tersebut akan membantu perusahaan dalam mewujudkan efisiensi biaya logistik dan operasional.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang telah diambil oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pemberian izin PLB ini akan memungkinkan kami untuk lebih efisien dalam mengelola biaya logistik dan operasional perusahaan,” ujar Sugaya.
PT Kaga Electronics Indonesia, atau yang lebih dikenal sebagai PT KGI, telah berdiri sejak tahun 2014 dan berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dengan mengantongi izin PLB, perusahaan dapat mengimpor barang dengan lebih efisien karena tidak perlu membayar pajak impor maupun bea masuk barang secara langsung. Hal ini dijelaskan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi pada Rabu (06/03).
“PLB merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Manfaat dari fasilitas PLB antara lain penangguhan bea masuk serta pajak dalam rangka impor,” rincinya.