AKARTA: Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri prihal munculnya pengenaan tarif mekanis alat bongkar muat jenis Gantry Lufting Crane (GLC) kepada pemilik kargo curah dan breakbulk di pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala OP Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan pekan ini pihaknya akan mengundang PT Pelindo II dan PT Multi Terminal Indonesia (MTI) untuk mengklarifikasi soal pengenaan biaya tambahan tersebut kepada pemilik barang, sejak September 2012.
“OP sudah meminta agar di tunda sebelum hal itu (tariff mekanis) di sosialisasikan. Tetapi Pelindo II dan MTI menyatakan sudah menyosialisasikannya kepada pelaku usaha. Sementara di lain sisi pihak asosiasi di Priok mengaku belum pernah diberitahukan. Kita akan telusuri hal ini,” ujarnya kepada Bisnis, selasa (2/10/2012).
Sekretaris Forum Asosiasi Penyedia dan Pengguna Jasa Pelabuhan Tanjung Priok Budi Wiyono justru mengatakan soal pembebanan tambahan tarif mekanis penanganan kargo curah dan breakbulk di Pelabuhan Tanjung Priok, sama sekali belum pernah diberitahukan kepada pengguna jasa.
Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/kargo-curah-op-tanjung-priok-telusuri-pengenaan-tarif-glc