Bisnis.com, JAKARTA — Pengelola kawasan industri mengharapkan aturan objek vital nasional bidang industri (OVNI) dalam pelaksanaannya dapat disikapi oleh kepolisian setempat untuk mendukung keberlanjutan usaha.
Sanny Iskandar, Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menuturkan pihaknya menyambut baik adanya aturan penetapan OVNI. Meski begitu pihaknya lebih mengharapkan penanganan taktis dan cepat dari aparat kepolisian jika ada tindakan yang mengganggu jaoannya kelancaran perusahaam industri di dalam kawasan.
“Pelaksanaan OVNI dibeberapa daerah dilakukan atas kerjasama yang tertuang dlm MOU antara Pengelola Kawasan Industri (KI) dengan Polda setempat,” kata Sanny, Senin (6/8/2018).
Sanny menuturkan sebelum aturan teknis dari Kementerian Perindustrian terbit, MOU dengan kepolisian setempat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.142/2015, tentang Kawasan Industri. Mengacu kepada aturan ini sudah 18 KI yang ditetapkan sebagai OVNI.
Lebih lanjut dia menambahkan, dasar pertimbangan keekonomian suatu KI sebagai OVNI yakni infrastruktur industri sebagai sarana percepatan pertumbuhan industri nasional, memberikan masukan devisa yg cukup besar bagi negara, membuka lapangan kerja, investasi yang besar, dan jangka panjang serta berkelanjutan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi