JAKARTA, investor.id – Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menyambut positif Perppu No 1 Tahun 2020 yang baru saja terbit. Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan itu dinilai cukup komprehensif, fokus, dan terukur.
Perppu dinilai menunjukkan respons yang cepat dan tepat dari pemerintah atas situasi dan kondisi yang darurat sekarang ini. “Tentu saja, kebijakan itu perlu aturan turunan yang detail dan implementasi yang konsisten dan efektif di lapangan.
Terkait dengan bidang perpajakan, sudah cukup responsif. Apa yang direncanakan di Omnibus Law Perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak. Itulah sebabnya, tarif PPh (Pajak Penghasilan) badan diturunkan (dari 25% menjadi 22%) untuk Tahun Pajak 2020,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Investor Daily di Jakarta, Rabu (1/4).
Kebijakan perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sudah sangat dinanti, baik bagi fiskus maupun wajib pajak. Ini akan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mengurangi risiko penularan Covid-19, memberi kelonggaran, dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan.
Tinggal dalam implementasinya harus lebih luwes, lanjut dia, menyesuaikan masa tanggap darurat pemerintah dan kesesuaian dengan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/pengusaha-kawasan-industri-sambut-positif-perppu
Salam,
Divisi Informasi