Kebijakan Dagang:
Jakarta – Pemerintah akan mewajibkan kayu dan produk kayu impor mempunyai sertifikat legalitas mulai 1 Januari 2014 guna menyeimbangkan kebijakan dagang atas produk tersebut.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan saat ini kayu dan produk kayu asal Indonesia wajib memiliiki sertifikasi legal sebelum diekspor ke luar negeri.
Kewajiban sertifikasi kayu impor itu, ungkapnya, bakal dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Selain sertifikasi kayu impor, revisi itu juga memasukan penambahan sekitar sembilan harmonized system codes (HS Code) yang wajib mempunyai Sistem Verivikasi Legalitas Kayu (SVLK). Kesembilan HS tersebut utamanya adalah barang kerajinan dan produk yang dihasilkan UKM.
Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara pioner yang telah menjalankan sistem legalitas kayu. Kebijakan ini juga untuk mengkampanyekan anti ilegal logging yang masih banyak terjadi di berbagai negara. Selain itu, lanjutnya, SVLK yang dimiliki Indonesia segera mendapat pengesahan dari Uni Eropa.