Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengubah mekanisme pengawasan sejumlah barang impor kategori larangan terbatas (lartas) dari sebelumnya di wilayah kepabeanan (border) seperti pelabuhan, menjadi di luar wilayah kepabeanan (post border). Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, salah satu tujuan dari kebijakan ini untuk menurunkan [waktu bongkar muat](3210194) di pelabuhan (dwelling time).
Bila biasanya barang impor yang masuk kategori lartas diperiksa pada area pelabuhan oleh Bea Cukai, maka barang tersebut kini akan diperiksa di luar area pelabuhan, seperti di gudang milik importir barang tersebut.
Dengan demikian, lanjut dia, barang-barang impor tersebut tidak menumpuk di pelabuhan. “Dampak dari ini dan akan kelihatan perkiraan kita dua minggu ini. Dua minggu lagi dampak dari kelancaran arus barang ini akan mengurangi dwelling time,” ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Menurut Darmin, saat ini rata-rata waktu bongkar muat di Indonesia masih sebesar 3,9 hari. Dengan kebijakan ini, dwelling time di pelabuhan Indonesia bisa berkurang menjadi 2,8 hari-2,9 hari. “(Turun) Antara 0,9 hari sampai 1,1 hari,” dia menuturkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi