Permendag 59/2012 diterbitkan untuk merevisi Permendag 27/2012 mengenai ketentuan angka pengenal importir.
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 59/2012 untuk merevisi Permendag 27/2012 mengenai ketentuan angka pengenal importir (API). Revisi tersebut memungkinkan perusahaan pemilik API-Umum (API-U) dapat mengimpor lebih dari satu kelompok barang (section).
Dalam peraturan yang ditandatangani Mendag pada 21 September 2012 tersebut menyebutkan, pemilik API-Umum (API-U) dapat mengimpor jenis barang lebih dari satu section dengan beberapa syarat. Sebelumnya, Permendag 27/2012 hanya membolehkan pemilik API-U untuk mengimpor hanya satu jenis barang untuk satu section saja.
Dalam revisi yang termuat pada pasal 4 ayat 3 Permendag 59/2012 tersebut, perusahaan pemilik API-U dapat mengimpor lebih dari satu bagian jika perusahaan tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahaan yang berada di luar negeri, dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U tersebut.
Sumber berita dan foto: http://www.beritasatu.com/bisnis/74169-kebijakan-pembatasan-impor-kelompok-barang-dihapus.html