JAKARTA – Petugas Bea Cukai telah menginisiasi kebijakan post-border secara resmi pada 1 Februari 2018. Hal ini merupakan bentuk upaya nyata pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar instansi pemerintah dapat membuat penyederhanaan aturan yang dianggap menyulitkan pengusaha atau investor dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Selain itu, Jokowi juga menginginkan agar dengan adanya kebijakan post-border, iklim investasi tidak hanya membaik namun benar-benar bergerak maju.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pergeseran ke post-border tidak menghilangkan persyaratan impor, tetapi pengawasan yang sebelumnya dilakukan Bea Cukai beralih ke Kementerian/Lembaga (K/L).
“Pengawasan telah dilaksanakan oleh K/L masing-masing dan tidak lagi dititipkan kepada Bea Cukai. Sementara itu, Bea Cukai juga akan tetap melakukan tugas pengawasan, di antaranya dengan tetap melakukan pemeriksaan fisik barang berdasarkan manajemen risiko, tetap melakukan penelitian nilai pabean dan tarif, melakukan audit kepabeanan, serta tetap melakukan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan,” ujar Heru.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.okezone.com/read/2019/03/13/1/2029445/kebijakan-post-border-dorong-kelancaran-arus-barang-tanpa-kendorkan-pengawasan
Salam,
Divisi Informasi