JAKARTA, KOMPAS — Penerapan kebijakan bersih dari kelebihan dimensi dan muatan truk atau zero overdimension overload pada 2023 masih belum optimal. Meskipun dapat berpengaruh pada kenaikan harga komoditas tertentu, kebijakan tersebut dapat memberikan nilai ekonomi tersendiri.
Mengacu pada keterangan resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), overdimension overload menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan jalan serta dapat menimbulkan risiko kecelakaan akibat kapasitas beban yang berlebih. Rata-rata anggaran pemeliharaan kerusakan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi akibat overdimension overload mencapai Rp 43,45 triliun setiap tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan menyampaikan, pada tahun ini kebijakan zero overdimension overload seharusnya sudah terlaksana sebagaimana ditargetkan oleh pemerintah. Namun, masih banyak ditemui kendaraan angkutan dengan kapasitas muatan berlebih yang artinya kebijakan tersebut belum efektif pelaksanaannya di lapangan.
”Kami mendukung kebijakan itu, tapi pemerintah harus mengawasinya secara komprehensif sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan overdimension overload. Di lapangan tidak ada pengurangan dan masih dijumpai truk-truk overdimension overload. Bisa dilihat dari kecepatannya. Kalau di tol berjalan di bawah 60 kilometer per jam, itu sudah overload. Jika masih ada orang yang melakukan itu, semua akan ingin melakukannya,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Menurut Gemilang, unsur kompetitif antarpenyedia jasa angkut truk membuat para pelanggan pengguna jasa angkutan truk mendesak pengusaha melakukan praktik kendaraan berlebih beban dan muatan. Sebab, kebijakan nihil kendaraan berlebih beban dan muatan masih belum merata sehingga membuat pelanggan membandingkan antarpengusaha yang tetap menerapkan overdimension overload. Dan, apabila tidak melakukannya, berpotensi kehilangan pelanggan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/05/03/kebijakan-odol-belum-optimal-pengusaha-minta-ditunda
Salam,
Divisi Informasi