batampos.co.id – Pengusaha Batam menganggap Konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bukanlah solusi bagi keterpurukan ekonomi dan tumpang tindih kewenangan di Batam. Di sisi lain, dunia kemaritiman dapat semakin terpuruk karena masih banyak persoalan yang lambat dibenahi pemerintah.
“Jika KEK dipaksakan akan terjadi ketidakpastian hukum dan kekacauan terutama di lalu lintas barang masuk dan keluar Batam,” kata Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam Osman Hasyim di Harbour Bay, Kamis (2/8).
Ia memaparkan dengan berlakunya KEK, maka Batam akan terdiri dari banyak zona enclave. Diluar dari zona enclave, maka tidak mendapatkan fasilitas kawasan perdagangan bebas seperti sebelumnya. Contohnya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) tidak akan berlaku lagi.
Faktor utama mengapa hal ini terjadi adalah karena saat KEK berlaku, maka fasilitas FTZ akan dihapus. Hal itu sesuai dengan UU 39 Tahun 2009 tentang KEK.
“Dengan terbaginya Batam menjadi enclave, maka komponen harga barang-barang komoditi akan berubah. Lebih mahal tentunya karena tak bebas pajak lagi,” katanya lagi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi