JAKARTA, KOMPAS-Sedikit 182 kapal ikat buatan luar negeri berukuran kecil di bawah 100 gros ton mendapat izin menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Padahal, pemerintah telah menetapkan hanya kapal ikan impor berukuran minimal 100 GT yang boleh beroperasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/PERMEN-KP/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, pengadaan kapal penangkap ikan dari luar negeri, baik dalam keadaan baru maupun bekas, wajib berukuran di atas 100 GT
Adapun pengadaan kapal pengangkut ikan dari luar negeri dalam keadaan baru wajib berukuran di atas 500 GT, sedangkan kapal bekas di atas 1.000 GT.
Dari data kapal ikan tersebut, total kapal ikan pengadaan impor sebanyak 1.015 unit. Sebanyak 182 kapal atau 17,98 persen di antaranya merupakan kapal berukuran di bawah 100 GT. Kapal impor di bawah 100 GT itu antara lain berasal dari Tiongkok (1), Thailand (116), Taiwan (10), Jepang (14), Malaysia (1), Belize (1), dan Filipina (39). Selain itu, terdapat pula 81 kapal impor berukuran di bawah 100GT yang merupakan hasil lelang atau putusan pengadilan.
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Muhammad Billahmar, menilai, pemberian izin terhadap kapal ikan impor ukuran di bawah 100 GT merupakan pelanggaran. Dampak pelanggaran tersebut bisa memukul usaha galangan kapal dalam negeri karena kapal ukuran kecil seharusnya bisa dibuat di dalam negeri.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 10 November 2014