Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham menegaskan tentang pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha atau UMKM lokal. Terutama dalam menghadapi persaingan usaha.
Aqil menjelaskan, persoalan halal bukan hanya terbatas pada persoalan agama. Apalagi, ada pandangan bahwa kuliner Indonesia sebagian besar sudah memenuhi konsep halal.
“Kalau berpikir begitu, nanti kalah dengan yang di mall-mall. Di mall-mall itu ada makanan Korea, Chinese food (masakan China), Japanese (makanan Jepang),” katanya saat menghadiri Media Gathering di Hotel Grand Sahid, Jakarta (13/11/2023).
Ia mengatakan, produk makanan asing atau luar negeri pun sudah banyak yang mengajukan sertifikasi halal untuk usahanya.
“Sementara, kuliner Nusantara belum menganggap mendesak, belum menganggap penting,” tutur Aqil.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7035435/kemenag-tegaskan-pentingnya-sertifikasi-halal-bagi-umkm-lokal.
Salam,
Divisi Informasi