Perdagangan digital berkembang pesat melalui berbagai marketplace di Indonesia. Sayangnya, perkembangan bisnis ini juga diwarnai dengan kecurangan, di antaranya adalah praktik predatory pricing.
Predatory pricing merupakan siasat pelaku usaha yang menjual barang dengan harga di bawah biaya produksi. Dengan begitu, pembeli akan beralih dan mereka bisa membuat pesaingnya bangkrut. Setelah usaha para pesaingnya gulung tikar, mereka yang berbuat curang ini bisa leluasa menaikkan harga.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, timnya sudah menyiapkan aturan untuk mencegah praktik predatory pricing, termasuk pengenaan diskon yang tak wajar dalam perdagangan online.
“Soal predatory pricing ini sebenarnya kita sudah siap melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini. Tapi ada permintaan untuk kita melihat masalah e-commerce atau digital economy ini dengan menyeluruh dan lebih komperehensif,” kata Lutfi dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan bersama dengan Komisi VI DPR RI secara virtual, Senin (31/5).
Lutfi mengatakan, aturan ini rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat. “Rencananya kami akan keluarkan bulan Juni ini, untuk menutup masalah predatory pricing,” kata Lutfi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://katadata.co.id/pingitaria/berita/60b757235907b/kemendag-bakal-rilis-aturan-impor-dan-diskon-e-commerce-bulan-ini
Salam,
Divisi Informasi