Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengumumkan Pemerintah Republik Sudan Selatan telah menerbitkan ketentuan ekspor baru yang berhubungan dengan perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat masuknya barang ke negara tersebut.
Para pelaku usaha dan eksportir Indonesia diharapkan Kemendag RI dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan berbagai persyaratan yang timbul dari ketentuan baru tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menyampaikan hal itu pada Rabu, (23/10) di Jakarta.
“Saat ini, Kementerian Perdagangan dan lndustri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan yang relatif baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Republik Sudan Selatan.
Untuk itu, kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan sejumlah ketentuan baru yang diterapkan Republik Sudan Selatan,” kata Isy, dikutip dari keterangan tertulis.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://wartaekonomi.co.id/read547549/kemendag-ri-umumkan-pemerintah-sudan-selatan-terbitkan-ketentuan-ekspor-baru-cegah-impor-barang-palsu
Salam,
Divisi Informasi