KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim pembelian produk lokal meningkat sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Digital atau E-Commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan, peningkatan penjualan terjadi pada banyak jenis produk utamanya produk konsumsi.
“Laporan dari pelaku e-commerce, pembelian produk lokal naik. Belum 50% tapi sudah signifikan,” kata Isy, Jumat (19/4).
Selain karena regulasi anyar ini, menurutnya kenaikan juga didorong adanya peningkatan belanja masyarakat pada momen Lebaran.
Lebih lanjut, Isy mengatakan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus memantau perkembangan pelaksanaan Permendag 31 Tahun 2023.
“Kami juga mengirim surat ke seluruh teman-teman pelaku PMSE untuk mengingatkan lagi supaya untuk comply dengan Permendag 31,” jelas dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://industri.kontan.co.id/news/kemendag-sebut-pembelian-produk-lokal-meningkat-sejak-ada-aturan-tentang-e-commerce
Salam,
Divisi Informasi