REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (10/12) meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Aturan itu dibuat sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
Permendag Nomor 92 Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 November 2020 itu akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menjelaskan dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau.
“Selain itu, ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” kata Suhanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis.
Suhanto menjelaskan Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 yang dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE. Sehingga ini meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.
Suhanto menjelaskan data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama yang dapat dikelola dan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga, sehingga membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor. Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/ql47wg370/kemendag-terbitkan-aturan-permudah-pemantauan-barang
Salam,
Divisi Informasi