JAKARTA (beritatrans.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan merevisi batas usia pesawat kargo menjadi 25 tahun yang awalnya 15 tahun untuk pesawat yang baru didaftarkan dan dioperasikan di wilayah Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di sela-sela rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (13/1/2016), menjelaskan faktor dilonggarkannya batas usia pesawat kargo karena pesawat kargo di bawah usia 20 tahun sulit ditemukan.
“Berdasarkan survei di pasar, memang agak kesulitan mencari pesawat kargo yang berumur di bawah 20 tahun, untuk yang pertama kali didaftarkan di Indonesia,” kata Suprasetyo.
Kalaupun ada, lanjut dia, harganya sangat mahal dan jumlahnya sedikit.
“Tidak ada pesawat kargo yang baru,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya: