Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 yang ditandantangi Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada 14 Desember 2017, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Pengaturan itu dilakukan untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban serta mengatasi kemacetan lalu lintas dengan pengalihan lalu lintas secara dinamis dan situasional terhadap mobil barang ke jalur alternatif yang telah ditetapkan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, pengusaha truk tidak masalah dengan adanya pengaturan operasional mobil barang selama libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 tersebut, justru pihaknya menyampaikan apresiasi karena pengaturan dan pembatasan mobil barang hanya dilakukan di ruas jalan tol nasional, namun di jalan arteri atau non tol masih bisa digunakan oleh angkutan barang.
“Kami apresiasi kepada Menhub dan Dirjen Darat Kemenhub, meskipun ada pengaturan dan pembatasan operasional delama selama empat hari pada periode libur Natal dan Tahun Baru itu. Namun, mobil barang masih bisa jalan di ruas arteri atau non tol. Ini kemajuan dalam membuat aturan. Intinya mobil barang tidak dilarang beroperasi hanya diatur dan dialihkan ke jalan alternative,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/12/2017).
Gemilang juga meyakini, aturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, itu tidak akan memengaruhi kegiatan ekspor impor. “Kegiatan ekspor impor di pelabuhan tetap akan berjalan seperti biasa,” paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi