JAKARTA – Mobilisasi truk atau kendaraan angkutan barang akan dibatasi selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.
Adapun pembatasan ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi diterbitkan pada hari Rabu, 5 Desember 2023.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Hendro mengatakan dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” ujar Hendro melalui ketarangan tertulis, Kamis, 7 Desember.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://voi.id/ekonomi/337198/kemenhub-batasi-mobilitas-truk-saat-nataru-ini-jadwalnya
Salam,
Divisi Informasi