Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui sedang menyusun kebijakan untuk mewajibkan importir, eksportir maupun pelaku logistik nasional memiliki data manifes barang dalam upaya mengembangkan logistik nasional di era 4.0.
Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi, mengatakan Kemenhub sedang merancang adanya suatu kewajiban bagi importir, eksportir maupun pelaku logistik nasional untuk mempunyai data manifes barang.
“Melalui data manifes tersebut, kita bisa melacak barang secara akurat. Selain itu, proses barang di pelabuhan dan di jalan pun tidak terlalu lama karena sudah bisa diprediksi waktu sampainya,” kata Cris dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (31/7/2020).
Dia menambahkan pengembangan logistik nasional dilakukan melalui digitalisasi dan otomatisasi, salah satunya adalah dengan integrasi InaPortnet dengan Indonesia National Single Window (INSW). Adapun, logistik menjadi salah satu kunci pentingnya pengembangan dan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing yang memungkinkan mencapai tujuan jangka panjang.
Kemenhub, lanjutnya, telah mendapatkan tugas untuk meningkatkan penggunaan TIK dalam proses angkutan logistik melalui Instruksi Presiden No. 5/2020 yaitu untuk mengintegrasikan sistem perizinan dan layanan ekspor-impor dan logistik dengan sistem Ekosistem Logistik Nasional melalui INSW.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200731/98/1273463/kemenhub-kaji-kewajiban-penyediaan-data-manifes-barang
Salam,
Divisi Informasi