Bisnis.com, JAKARTA- Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan telegram pelarangan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berukuran di bawah 500 GT yang akan berlayar ke Filipina terkait pembajakan kapal berbendera Indonesia di perairan negara tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/10/2016), sesuai Telegram Nomor 183/X/DN-16 tanggal 28 Oktober 2016.
Telegram tersebut berisi Pelarangan Kapal-kapal Melakukan Pelayaran ke Filipina dengan Ukuran di Bawah 500 GT yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Distrik Navigasi, para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), dan para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.
Dalam telegram tersebut, Tonny menginstruksikan kepada Syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina dengan ukuran kapal di bawah 500 GT.
“Selain itu, Syahbandar juga dilarang untuk menerbitkan SPB bagi tugboat yang menggandeng tongkang berlayar menuju Filipina,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20161028/98/597070/kemenhub-larang-kapal-di-bawah-500-gt-ke-filipina
Salam,
Divisi Informasi