×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Saturday, 29 October 2016 / Published in Berita

Kemenhub Larang Kapal di Bawah 500 GT ke Filipina

Bisnis.com, JAKARTA- Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan telegram pelarangan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berukuran di bawah 500 GT yang akan berlayar ke Filipina terkait pembajakan kapal berbendera Indonesia di perairan negara tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/10/2016), sesuai Telegram Nomor 183/X/DN-16 tanggal 28 Oktober 2016.

Telegram tersebut berisi Pelarangan Kapal-kapal Melakukan Pelayaran ke Filipina dengan Ukuran di Bawah 500 GT yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Distrik Navigasi, para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), dan para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.

Dalam telegram tersebut, Tonny menginstruksikan kepada Syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina dengan ukuran kapal di bawah 500 GT.

“Selain itu, Syahbandar juga dilarang untuk menerbitkan SPB bagi tugboat yang menggandeng tongkang berlayar menuju Filipina,” katanya.

Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20161028/98/597070/kemenhub-larang-kapal-di-bawah-500-gt-ke-filipina

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: distribusi, Filipina, GT, Kapal, kemenhub, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, Pleayaran, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Cegah ODOL, Pengamat Minta Ada Jembatan Timbang di Kawasan Industri
Pengiriman Barang Naik 17 Persen
Angkutan Penyeberangan: Gapasdap Protes Kapal LCT

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat