Merdeka.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara/DKPPU menegaskan bahwa pengoperasian drone komersial harus melalui proses sertifikasi dan validasi sangat ketat.
Seiring berkembangnya teknologi transportasi, drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) telah menjadi alternatif moda transportasi udara yang sangat menarik untuk dikembangkan dan dioperasikan karena dinilai lebih cepat, murah, efisien dan ramah lingkungan.
“Apabila drone ingin dioperasikan secara komersial, kita harus mengacu aturan internasional yang ada pada ICAO atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan,” kata Kepala Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, dikutip dari Antara, Selasa (30/11).
Sebagai regulator, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, selalu berusaha mengakomodir pengoperasian PUTA, sebagai respons terhadap perkembangan teknologi transportasi udara yang saat ini tumbuh sangat cepat.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatur pengoperasian PUTA, peraturan terkait PUTA tersebut telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 32 Tahun 2020.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.merdeka.com/uang/kemenhub-pengoperasian-drone-komersial-harus-melalui-sertifikasi-dan-validasi-ketat.html
Salam,
Divisi Informasi