×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Friday, 20 March 2015 / Published in Berita

Kemenhub Resmi Tugaskan BUP Layani Jasa Pelabuhan

Kementerian Perhubungan mengatur penyelenggaraan pelabuhan laut terkait penyediaan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang. Aturan yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 23 Februari 2015.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan, beleid tersebut mempertegas bahwa penyediaan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang di Pelabuhan laut dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP). “Yang diatur di sini hanya penyediaan pelayanannya, bukan melaksanakan kegiatannya,” ujarnya, sebagaimana dilansir maritimmedia.com.

Bobby mengatakan, perusahaan bongkar muat (PBM) tidak perlu khawatir dengan terbitnya beleid tersebut karena BUP yang hendak melakukan kegiatan bongkar muat wajib mengantongi izin usaha PBM. Dalam beleid tersebut, khususnya Pasal 26 ayat 1 (g), disebutkan penyediaan dan atau pelayanan jasa bongkar muat dilakukan oleh BUP. Selain itu, ditegaskan pula peran pulBUP sebagai penyedia dan atau pelayanan jasa dermaga untuk kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas, pergudangan, bahan bakar dan pelayanan air bersih, serta jasa dermaga untuk bertambat.

Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/03/20/kemenhub-resmi-tugaskan-bup-layani-jasa-pelabuhan/

Komentar

comments

Tagged under: bahan bakar, PBM, Pelabuhan, Pergudangan, perusahaan bongkar muat, peti kemas

What you can read next

Tol Laut Jangan Langgar Kawasan Konservasi
Kawasan Industri Bantaeng Diharap Jadi Pusat Industri Strategis
iruna Cari Mitra Maskapai Asing

Recent Posts

  • Membaca Peluang Bisnis Perikanan Bagi Startup

    Jakarta – Peluang usaha di bidang kelauta...
  • Kawasan Batu Besar Potensi Besar Jadi Pusat Logistik di Batam

    Kawasan bisnis di Kota Batam terus berkembang. ...
  • Kemenhub Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi Sistem Inaportnet di Pelabuhan Makassar

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan ...
  • AP I, WIKA, dan Incheon Resmi Kelola Bandara Batam per 1 Juli 2022

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I&nb...
  • SCI Apresiasi Rencana Revisi Sislognas

    LOGISTIKNEWS.ID – Supply Chain Indonesia (SCI) ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat