×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2023
    • Training
      • Supply Chain Management
      • Warehouse Management
      • Basic Logistics
    • E-Training
      • Ahli Kepabeanan
      • Basic Logistics
      • Cold Chain Logistics
      • Dangerous Goods Handling for Multimode Transport
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Supply Chain Management
      • Supply Chain Risk Management
      • Transportation Management
      • Warehouse Management
    • Workshop/Webinar
      • Workshop Annual Planning & Budgeting
      • Workshop Manajemen Keuangan
      • Workshop Manajemen Pajak Batch 2
    • Seminar
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • AWARDS
  • KONTAK
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Friday, 20 March 2015 / Published in Berita

Kemenhub Resmi Tugaskan BUP Layani Jasa Pelabuhan

Kementerian Perhubungan mengatur penyelenggaraan pelabuhan laut terkait penyediaan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang. Aturan yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 23 Februari 2015.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan, beleid tersebut mempertegas bahwa penyediaan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang di Pelabuhan laut dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP). “Yang diatur di sini hanya penyediaan pelayanannya, bukan melaksanakan kegiatannya,” ujarnya, sebagaimana dilansir maritimmedia.com.

Bobby mengatakan, perusahaan bongkar muat (PBM) tidak perlu khawatir dengan terbitnya beleid tersebut karena BUP yang hendak melakukan kegiatan bongkar muat wajib mengantongi izin usaha PBM. Dalam beleid tersebut, khususnya Pasal 26 ayat 1 (g), disebutkan penyediaan dan atau pelayanan jasa bongkar muat dilakukan oleh BUP. Selain itu, ditegaskan pula peran pulBUP sebagai penyedia dan atau pelayanan jasa dermaga untuk kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas, pergudangan, bahan bakar dan pelayanan air bersih, serta jasa dermaga untuk bertambat.

Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/03/20/kemenhub-resmi-tugaskan-bup-layani-jasa-pelabuhan/

Komentar

comments

Tagged under: bahan bakar, PBM, Pelabuhan, Pergudangan, perusahaan bongkar muat, peti kemas

What you can read next

Pelindo Siap Sinergi Optimalkan Layanan Kepelabuhanan
TANJUNG PRIOK: Tally Mandiri Perlu Dioptimalkan
LPEI Terus Mendorong Menjadi Eksportir Berdaya Saing Global

Recent Posts

  • Dibanding Tahun Lalu, Nilai Ekspor Lampung pada Agustus 2023 Turun 39,17 Persen

    TERASLAMPUNG.COM — Jika dibandingkan denga...
  • Pemkot Jayapura Beri Kepastian Dukungan Kelancaran Jalur Logistik

    Bisnis.com, JAYAPURA – Pemerintah Kota Ja...
  • Sumatra Butuh Kereta Barang untuk Naikkan Daya Saing

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksek...
  • Pertamina International Shipping Tekan Emisi Karbon di Sektor Logistik, Sejumlah Strategi Disiapkan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Pertamina In...
  • Revisi Permendag 50/2020 Lindungi UMKM

    JAKARTA, investor.id -Revisi Permendag Nom...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat