JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut terus mensosialisasikan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) atau navigasi bagi Kapal yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia yang akan dimulai 20 Agustus 2019.
Selain AIS, pada kesempatan sama juga dilakukan sosialisasi terkait rencana Implementasi Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok Juni 2020.
Kali ini yang menjadi sasaran sosialisasi AIS adalah Indonesia bagian Timur yang dilakukan di Makassar dengan mengumpulkan 120 peserta dari seluruh Instansi kementerian/lembaga/instansi, stakeholder, perusahaan pelayaran dan asosiasi nelayan di wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Makassar dan sekitarnya.
“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi yang komperehensif kepada seluruh instansi dan stakeholder terkait pentingnya penerapan AIS dan TSS untuk keselamatan dan keamanan pelayaran,” jelas Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar Supardi di Makassar, Senin (29/7/2019).
Kegiatan Sosialisasi ini juga merupakan langkah optimalisasi fungsi layanan Telekomunikasi Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian. “Kiranya instansi dan stakeholder terkait dapat berpartisipasi dalam penerapan dan mengoptimalkan AIS,” ungkapnya.
AIS menurut Supardi tidak sekadar hanya dipasang saja di tiap kapal dan kapal nelayan GT.60 ke atas saja. Namun, juga harus diaktifkan atau dinyalakan selama melakukan pelayaran saat berada di wilayah Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekbis.sindonews.com/read/1424838/34/kemenhub-sosialisasikan-navigasi-kapal-laut-di-indonesia-timur-1564391855
Salam,
Divisi Informasi