TRIBUNNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan kompetensi para petugas dan stakeholder dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan International Maritime Solid Bulk Cargo (IMSBC) Code tentang teknis penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Indonesia, Kementerian Perhubungan Cq.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan dan Pengangkutan Kargo Curah Padat.
Penyusunan aturan tersebut mencakup pelabuhan yang menangani pengawasan barang curah padat group A, B, dan C dalam IMSBC Code.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan dan Pengangkutan Kargo Curah Padat meliputi perencanaan program, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Menurut Ahmad, Direktorat KPLP selaku Direktorat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang penanganan barang berbahaya dalam melakukan penyusunan kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan penyelenggaraan bidang Pengawasan penanganan barang berbahaya yang perlu dipantau pelaksanaannya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/kilas-kementerian/2020/07/20/kemenhub-susun-aturan-tentang-tata-cara-penanganan-muatan-curah-padat-di-pelabuhan
Salam,
Divisi Informasi