JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) dengan mengundang semua stakeholder terkait.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema ‘Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang’ di Hotel Fairmont, Jakarta, (17/7).
“Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap Undang Undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama. Kita mengundang semua pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta beberapa asosiasi,” ujar Menhub.
Menhub menegaskan bahwa semua masyarakat harus mengetahui peraturan ini agar berbagai aspek lalu lintas bisa berjalan dengan baik. Semua asosiasi pun telah menyetujui hal ini, namun masih belum disetujui oleh para pemilik barang.
“Semua orang harus tahu tentang peraturan. Undang Undang itu adalah dokumen publik yang harus diketahui semua orang. Kita ingin kondisi jalan tetap baik, kecepatan kendaraan khususnya saat di tol sesuai dengan batas kecepatan yang sudah diatur. Ini komitmen dari inventarisasi yang kita lakukan dan para asosiasi telah setuju seperti organda, asosiasi truk, INSA, ALFI,” jelas Menhub.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi