Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya untuk mensosialisasikan aturan baru terhadap pelanggaran kelebihan dimensi dan kelebihan muatan angkut barang atau over dimension-over load (ODOL). Untuk mendukung sosialisasi ini, Kemenhub mengadakan focus group discussion (FGD) untuk mengevaluasi hambatan yang terjadi dan melihat komitmen para pemangku kepentingan terkait persoalan ini.
“Persoalan ODOL merupakan keterlanjuran yang membudaya. Jadi, penerapan kebijakan baru tidak bisa dilakukan dalam satu waktu, tetapi bertahap. Oleh sebab itu, kami rutin adakan forum sebagai ruang untuk sosialisasi dan berdiskusi mengenai ODOL ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membuka Forum Perhubungan bertajuk “Sudah Cukup Pembiaran ODOL” pada Rabu (3/10) di Hotel Redtop, Jakarta.
Keseriusan Kemenhub dalam menyukseskan kebijakan ini dipicu oleh besarnya dampak yang ditimbulkan ODOL bagi negara dan masyarakat, seperti infrastruktur jalan yang cepat rusak, bahkan dilansir dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, biaya perbaikan jalan mencapai memakan biaya hingga Rp 43 triliun. Selain itu, laju lalu lintas melambat menjadi sekitar 40 km/jam sehingga menyebabkan kemacetan. Dampak lainnya adalah sering terjadinya kecelakaan di jalan.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan menggandeng berbagai instansi, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta asosiasi seperti Organda, Askarindo, Gaikindo, dan Aptrindo. Dengan kerja sama ini, Kemenhub ingin persoalan ODOL dapat dituntaskan pada tahun 2019.
Kemenhub juga mendorong para pengusaha agar menggunakan jasa angkutan lain seperti kereta api logistik dan kapal roll-on roll-off (roro). Dengan kedua moda transportasi tersebut, persoalan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi dapat teratasi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi