Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhuhungan menyatakan akan menetapkan lembaga inspeksi kelaikan kontainer pada November 2018 sebagai implementasi Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Vetifikasi Berat Kotor Peti Kemas.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, R. Agus H. Purnomo mengatakan seiring dengan penetapan lembaga surveyor atau badan sertifikasi yang melakukan inspeksi itu, Kemenhub juga akan menerbitkan aturan petunjuk pelasana dan petunjuk teknisnya.
“Targetnya awal bulan depan [November], sudah ada juknis dan juklak inspeksi kontainer, sekaligus lembaga atau badan yang ditunjuk melaksanakan itu sudah kita umumkan dan tetapkan,”ujarnya dalam FGD Implementasi Kelaikan Peti Kemas dalam menunjang Keselamatan Pelayaran yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Dirjen mengatakan Kemenhub sudah menerima sejumlah permohonan lembaga surveyor atau badan sertifikasi berbadan hukum Indonesia maupun pengelola depo kontainer untuk menjadi pelaksana dalam inspeksi kontainer sesuai beleid itu.
Kendati begitu, Dirjen belum bersedia menjabarkan pihak mana saja yang sudah mengajukan permohonan kepada Kemenhub. “Tetapi kami tegaskan supaya inspeksi kontainer tidak membuat biaya logistik menjadi bertambah. Untuk tahap awal akan dilaksanakan terhadap peti kemas ocean going,” tuturnya.
Sumber da berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi