REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – – Adanya isu ditemukannya kontainer berisikan sampah yang diimpor dari luar negeri di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memastikan bahwa Pelabuhan merupakan salah satu simpul transportasi yang menjadi pintu masuk distribusi barang. Khususnya, lewat perairan laut di Indonesia dimana kegiatan utamanya, yaitu ekspor dan impor.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di Pelabuhan, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Inaportnet.
Pada kesempatan ini, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko, berkesempatan memberikan penjelasan terkait uraian alur masuk barang impor dari luar negeri di Pelabuhan melalui Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor.
Pertama, eksportir dari luar negeri melakukan order pengiriman ke perusahaan pelayaran serta mengirimkan dokumen perdagangan ke importir. “Lalu importir mengirimkan dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) ke terminal kargo/pergudangan dan melakukan pembayaran ke Bank,” ujar dia di Jakarta, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (31/1).
Selanjutnya, Bank melakukan konfirmasi pembayaran ke Bea & Cukai, lalu Bea & Cukai mengirimkan salinan SPPB ke Terminal Kargo/Pergudangan. Setelah mendapat salinan SPPB dari Bea & Cukai dan Order Pengiriman dari Perusahaan Pelayaran, Terminal Kargo/Pergudangan meneruskan order pengiriman yang dilampirkan dokumen SPPB ke transportasi darat.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.republika.co.id/berita/q4yi3c396/kemenhub-uraikan-alur-masuk-barang-impor-di-pelabuhan
Salam,
Divisi Informasi