Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan menyatakan pedagang atau penyedia perdagangan digital (e-Commerce) tidak wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika akan mendaftarkan diri pada Online Market Place.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menyatakan, sebagai ganti NPWP, pedagang atau penyedia jasa bisa memberitahukan Nomor Induk Kependudukan mereka kepada penyedia platform marketplace.
Pernyataan tersebut ia berikan terkait penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang e-Commerce yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Sehubungan dengan berita mengenai aturan tersebut, Kementerian Keuangan dalam hal ini BKF, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah bertemu dengan idEA. Dalam pertemuan disepakati pedagang tidak wajib ber-NPWQP saat mendaftarkan diri di platform marketplace,” katanya seperti dikutip dari akun facebooknya, Selasa (15/1).
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 210 Tahun 2018 yang mengatur perpajakan bagi e-Commerce. Melalui beleid itu, pemerintah memberlakukan ketentuan perpajakan bagi e-Commerce yang serupa dengan badan usaha lain.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik